Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simak! Ini 6 Alasan Pasal Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Layak untuk Digugat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2017 |13:48 WIB
Simak! Ini 6 Alasan Pasal Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Layak untuk Digugat
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Terjadi ketidakadilan karena parpol-parpol baru secara otomatis akan melalui proses persyaratan yang lebih berat, mengapa? Karena dalam kurun waktu 2014 sampai sekarang telah terjadi banyak perubahan, contohnya dulunya Indonesia memiliki 33 provinsi sementara sekarang ada 34 provinsi,” kata Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo.

Artinya, lanjut Christ, ada perubahan kriteria untuk memenuhi syarat lolos verifikasi. “Lima tahun itu pasti terjadi dinamika di mana-mana, tidak bisa hasil verifikasi 2014 menjadi patokan untuk Pemilu selanjutnya, harus dikroscek lagi,” tuturnya.

Alasan kelima, yakni verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah berbadan hukum sangat membuang-buang waktu alias mubazir. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi.

Pasalnya, verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai. Verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar, baik bagi KPU, kata dia yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi.

"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," tandas Dasco.

"Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual," terangnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement