Alasan keenam, yakni aturan verifikasi parpol dalam Pasal 173 UU Pemilu inkonstitusional. Sebab, sebelumnya sudah ada putusan MK yang menyebutkan bahwa verfikasi itu harus diikuti oleh semua parpol tanpa terkecuali.
"Menurut saya aturan verifikasi partai hanya diberlakukan pada parpol baru merupakan bentuk pengaturan yang inkonstitusional. Karena sebelumnya telah ada putusan Mk Nomor 52/Puu-x/2012 bahwa melalui putusan MK tersebut secara substansi yang diwajibkan verifikasi adalah seluruh parpol baik parpol baru maupun parpol lama yg ikut dalam pemilu," kata Peneliti KoDe Inisiatif Adam Mulya.
Seperti diketahui, meski belum resmi diundangkan, gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi parpol, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah mengajukan gugatan pada 8 Agustus 2017 lalu.
(Ranto Rajagukguk)