Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2017 |13:52 WIB
Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa Basuki Hariman dan Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA ‎- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Selain pidana penjara, pengusaha impor daging itu juga didena Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Sekretaris‎ Basuki Hariman, Ng Fenny juga divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terlibat kasus yang sama.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny telah terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar untuk memuluskan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Nawawi Pamolango di dampingi hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut 10 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Baca juga: Basuki Hariman Dituntut 11 Tahun Penjara karena Suap Patrialis Akbar)

Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.

(Baca juga: Patrialis Akbar Gunakan Uang Suap untuk Umrah dan Main Golf)

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Basuki dan Fenny terbukti menyuap Patrialis Akbar USD 50 ribu terkait uji materiil UU Peternakan. Uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis. USD 10 ribu di antaranya sudah diserahkan ke Patrialis untuk biaya umrah.

Uang suap itu diserahkan Basuki dan Fenny kepada Kamaludin masing-masing di Pacific Place sebesar USD 20 ribu pada 22 September 2016. Kemudian pada 13 Oktober lalu, diserahkan lagi USD10 ribu di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. Tahap tiga, USD 20 ribu lagi dikasih pada 23 Desember 2016 di Plaza Buaran.

(Baca juga: Terima Suap, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara)

Basuki, Fenny, Kamaluddin dan Patrialis kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diadili. Patrialis sudah dituntut 12,5 tahun penjara dan menunggu vonis. Sementara Basuki dan Fenny sudah divonis hari ini.

Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, Basuki dan Fenny masih pikir-pikir untuk menerima ataupun melakukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata‎ Basuki Hariman.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement