Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Pakistan Diputuskan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Benazir Bhutto

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2017 |00:01 WIB
Mantan Presiden Pakistan Diputuskan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Benazir Bhutto
Mantan PM Pakistan Benazir Bhutto (Foto: Aamir Qureshi/AFP)
A
A
A

RAWALPINDI – Nama mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, akhirnya ditetapkan sebagai buronan atas kasus pembunuhan terhadap mendiang Perdana Menteri Benazir Bhutto. Sementara itu, Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan justru membebaskan lima tersangka dari kasus pembunuhan tersebut.

Sebagai buronan, mantan pemimpin militer itu secara hukum harus segera ditangkap dan diseret ke meja hijau jika kembali ke Pakistan. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan properti pria berusia 74 tahun itu yang terdaftar di Pakistan.

Sebagai informasi, Benazir Bhutto tewas dibunuh dalam serangan bersenjata dan bom bunuh diri di Rawalpindi pada 2007. Serangan tersebut dilakukan hanya beberapa pekan setelah dirinya kembali dari pengasingan untuk berkampanye memperjuangkan supremasi warga sipil.

Diwartakan Reuters, Jumat (1/9/2017), lima orang yang dituduh sebagai anggota Taliban di Pakistan itu dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Putusan tersebut diambil pengadilan di Rawalpindi berdasarkan pertimbangan kurangnya alat bukti yang dapat memberatkan kelima tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement