Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Pakistan Diputuskan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Benazir Bhutto

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2017 |00:01 WIB
Mantan Presiden Pakistan Diputuskan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Benazir Bhutto
Mantan PM Pakistan Benazir Bhutto (Foto: Aamir Qureshi/AFP)
A
A
A

(Pervez Musharraf. Foto: Ian Nicholson/Press Association)

Pervez Musharraf didakwa bersalah pada 2013 sebagai salah satu dalang pembunuhan Benazir Bhutto. Ia diketahui naik jabatan sebagai presiden pada 1999 lewat upaya kudeta namun pada akhirnya mengundurkan diri sembilan tahun kemudian setelah mengizinkan diselenggarakan pemilihan umum.

Ia saat ini berada dalam pengasingan setelah dipersilakan keluar dari negara pada Maret 2016 atas alasan kesehatan sambil menunggu putusan persidangan sekaligus dakwaan lain yang mungkin akan dikenakan.

Selain Musharraf, pengadilan juga memutuskan dua orang petugas polisi bersalah atas pembunuhan tersebut. Satu orang dianggap lalai dalam mengamankan jalannya kampanye Benazir Bhutto dan satu lagi dianggap menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan buruk. Kedua polisi tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 17 tahun penjara.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement