JAKARTA - Pengadilan Tipikor akan memutuskan nasib mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang didakwa menerima suap terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis pasrah atas apapun keputusan hakim.
Jelang sidang pembacaan putusan hakim, mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku tak memiliki persiapan apapun. Dirinya hanya memperbanyak berdoa.
"Tidak ada persiapan, berdoa saja," ujar Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Meskipun begitu, Patrilais pasrah dengan segala keputusan hakim kepada dirinya. "Kita lihat saja nanti, saya serahkan sepenuhnya ke majelis," ucap Patrialis.
(Baca juga: Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Bui)
Pada kesempatan ini, Patrialis tampak sesekali membaca doa melalui telepon genggammya. Dalam sidang vonis ini Patrialis juga ditemani oleh sang istrinya.
Sejumlah orang hadir di sidang Patrialis, termasuk pengacara Farhat Abbas. Begitu bertemu, Farhat dan Patrialis lalu berincang. Farhat juga mengajak Patrialis berselfie di ruang sidang. Aksi keduanya menarik perhatian pengunjung.
(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,6 Tahun Penjara karena Suap)
Sebagaimana diketahui, Patrialis Akbar akan divonis hari ini atas kasus suap. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman terkait pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
(Salman Mardira)