Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2017 |13:52 WIB
Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa Basuki Hariman dan Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA ‎- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Selain pidana penjara, pengusaha impor daging itu juga didena Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Sekretaris‎ Basuki Hariman, Ng Fenny juga divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terlibat kasus yang sama.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny telah terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar untuk memuluskan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Nawawi Pamolango di dampingi hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut 10 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement