(Baca juga: Basuki Hariman Dituntut 11 Tahun Penjara karena Suap Patrialis Akbar)
Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.
(Baca juga: Patrialis Akbar Gunakan Uang Suap untuk Umrah dan Main Golf)