Majelis Hakim menyebut bahwa, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)