Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Terbukti Korupsi, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |13:54 WIB
Tok! Terbukti Korupsi, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolangan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada perantara suap Patrialis Akbar, Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Majelis Hakim menyebut bahwa, Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.

"Memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor, dan telah mencederai MK," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement