Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yah! Aset Bos First Travel Tidak Bisa Dijual untuk Ganti Rugi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |15:47 WIB
<i>Yah</i>! Aset Bos First Travel Tidak Bisa Dijual untuk Ganti Rugi
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus (foto: Okezone)
A
A
A

Polisi juga memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika Surachman, dua atas nama tersangka Anniesa Hasibuan, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.

Sementara daftar rumah yang disita polisi ada satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City RT 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau Kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan, Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Untuk delapan perusahaan yang disita adalah PT Interculture Tourindo; PT Yamin Duta Makmur; PT. Hijrah Bersama Taqwa; PT Bintang Balindo Semesta; PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima; PT Anugerah Karya Teknologi; PT. Anniesa Hasibuan Fashion; Yayasan First. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumny mengungkapkan, dengan disitanya delapan perusahaan itu, pihaknya tengah menelisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, kedelapan perusahaan itu sudah dimintakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dihentikan operasinya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement