Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |16:56 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa
Patrialis Akbar serahkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya pada Tuhan yang Maha Kuasa (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta lantara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usai divonis, mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, mengaku tak mau mencampuri putusan hakim. Bahkan, dia menyerahkan sepenuhnya vonia tersebut kepada Tuhan.

"Saya tidak akan mau berikan penilaian pada putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk putuskan, saya serahkan kepada yang Maha Kuasa untuk menilai mana yang benar dan tidak," ujar Patrialis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

(Baca Juga: Sempat Selfie Bareng Patrialis Akbar, Farhat Abbas Nilai Vonis Hakim Terlalu Tinggi)

Meskipun terbukti menerima suap, Patrialis mengkalim tidak memakan uang rakyat Indonesia dalam kasusnya tersebut. "Saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bantuan sosial dan uang rakyat," klaim dia.

Terhadap vonis tersebut, Patrialis menyebut akan menjadikannya sebagai instrospeksi dan membersihkan dirinya. Bagi dia, tidak ada satupun manusia yang luput dari kesalahan.

"Saya mengetahui bahwa perjalan hidup seseorang, tidak ada yang bisa tentukan ke depan sebagai apa atau bagaimana ya, sebagai manusia yang memiliki keyakinan agama Islam, saya meyakini Alllah memberikan kesempatan bagi saya untuk bersihkan diri," papar dia.

(Baca Juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Patrialis sendiri diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding atas vonisnya. Terkait hal itu, Patrialis mengaku akan berpikir-pikir dalam waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

"Setelah saya konsultasi dengan penasihat hukum, kami akan mikir-mikir dalam waktu satu minggu," kata.

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement