Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
Sebagaimana diketahui, Syuhadatul Islamy ini merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.