Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilgub Sumut 2018, KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 764.578 Dukungan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |13:00 WIB
Pilgub Sumut 2018, KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 764.578 Dukungan
Ilustrasi. Foto Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Sah, Demokrat Usung JR Saragih sebagai Cagub di Pilkada Sumatera Utara 2018

Benget menambahkan, hasil dari penetapan ini akan mereka sampaikan agar masyarakat yang ingin maju melalui jalur independen dapat mempersiapkan diri sebelum masa pendaftaran. Dukungan ini sendiri menurutnya tidak hanya berupa foto copy KTP, namun juga disertai dengan keterangan mendukung pada formulir dukungan yang didalamnya memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia.

"KPU Sendiri akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan ini," ujarnya.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November 2017, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya.

Sementara untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni 8-10 Januari 2018.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement