Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilgub Sumut 2018, KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 764.578 Dukungan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |13:00 WIB
Pilgub Sumut 2018, KPU Tetapkan Calon Independen Harus Kantongi 764.578 Dukungan
Ilustrasi. Foto Shutterstock
A
A
A

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan besaran syarat dukungan untuk pasangan calon yang ingin maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018.

Berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU Sumut, Minggu 10 September 2017 kemarin, diputuskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju dari jalur independen wajib memiliki dukungan sebesar 764.578 dari warga yang memiliki KTP Sumatera Utara.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, jumlah ini ditetapkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yang digelar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Baca Juga: Maju di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Kembalikan Formulir ke PAN

Adapun rinciannya 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014. Penggunaan DPT pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang.

"Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368. Sehingga syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 adalah 10.194.368x 7,5% = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut," papar Benget, Senin (11/9/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement