BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan kelompok Aceh. Mereka memasarkan narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat. Modus operandinya pun terungkap.
Polisi menangkap tujuh orang berinisial AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku yang diantaranya IR, TK, HK dan HS, oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jabar, pada Selasa 12 September 2017 di Jalan Jamaras Timur, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kemudian tim pun melakukan pengembangan pada Rabu 13 September 2017 terhadap pelaku MH, BEN, dan AL, dan polisi pun dapatkan 4 kilogram sabu. "Jaringan ini mendapatkan sabu dari DY (DPO) warga Aceh, untuk menjual di wilayah Bandung," terang Agung di Aula Riung Mumpulung Polda Jabar, Jumat (15/9/2017).
Agung mengatakan, pengiriman narkotika untuk mengelabui petugas, sabu dibawa melalui jalur darat dengan melapisi dalam kemasan teh. "Setiap 1 ons sabu di jual Rp75 juta, dan hasil penjualan satu orang setiap ons mendapatkan fee Rp10 juta," jelas Agung.
"Satu gramnya mereka jual Rp1,2 juta. Total barang yang diamankan senilai Rp4,920 miliar," imbuh Agung.
Dalam setiap penjualannya, lanjut Agung, para calon pembelinya, menghubungi para pelaku dengan cara menelefon, kemudian narkotika pesanan calon pembeli di taruh disuatu tempat yang telah di setujui antara calon pembeli dan juga pengedar.