"Berdasarkan pengakuan 1 hingga 2 tahun, tapi saya yakin lebih dari itu," ucap Agung.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu timbangan digital, 18 ponsel, 5 buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan extacy.
"Bahan dan alat sabu diamankan dari pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi extacy beberapa waktu lalu. Dan sudah tidak di produksi kembali," jelasnya.
Ketujuh pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi terapkan pasal UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika, pasal 114 (2), pasal 111 (1), pasal 112(2) dan pasal 132 (2) dengan ancaman pidana paling berat pidana mati.
(Salman Mardira)