Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2017 |15:41 WIB
Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

[Baca Juga: Diduga Terlibat Gratifikasi Moge untuk Auditor BPK, PT Jasa Marga Pecat Karyawannya]

Sebagai penerima SGY disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagai pemberi, SBD dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement