JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya Sub Auditorat VII BPK RI berinisial SGY, dan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi berinisial SBD sebagai tersangka kasus suap berupa satu unit motor gede (moge) Harley Davidson.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, SGY Auditor Madya Sub Auditorat VII BPK RI. Kedua, SBD sebagai GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dalam pemberian hadiah itu, Febri menjelaskan terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Saat ini, kata Febri, untuk tersangka SGY pihaknya melakukan penahanan di Rutan Pomdan Guntur. "Kepentingan penyidikan pada Rabu terhadap SGY, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Pomdan Jaya Guntur," ucapnya.