Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2017 |15:41 WIB
Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya Sub Auditorat VII BPK RI berinisial SGY, dan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi berinisial SBD sebagai tersangka kasus suap berupa satu unit motor gede (moge) Harley Davidson.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, SGY Auditor Madya Sub Auditorat VII BPK RI. Kedua, SBD sebagai GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dalam pemberian hadiah itu, Febri menjelaskan terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Saat ini, kata Febri, untuk tersangka SGY pihaknya melakukan penahanan di Rutan Pomdan Guntur. "Kepentingan penyidikan pada Rabu terhadap SGY, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Pomdan Jaya Guntur," ucapnya.

[Baca Juga: Diduga Terlibat Gratifikasi Moge untuk Auditor BPK, PT Jasa Marga Pecat Karyawannya]

Sebagai penerima SGY disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagai pemberi, SBD dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement