JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut mencuat setelah tim Satuan Tugas (Satgas) lembaga antirasuah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, pada hari ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Rita Widyasari. Hanya saja, dia belum merincikan kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Kartanegara tersebut.
"Ya (Rita Widyasari sudah ditetapkan tersangka)," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
(Baca Juga: Nah Loh, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kutai Kartanegara)