Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 September 2017 |18:44 WIB
Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka
Bupati Kukar Rita Sidya Sari ditetapkan KPK sebagai tersangka (dok. Antara)
A
A
A

Sementara itu, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha juga tak menampik adanya kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement