JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i menilai pernikahan sesama jenis yang terjadi di Indonesia bukan suatu persoalan mendesak yang harus diperjuangkan. Sebab, pihaknya menyadari kalau perbuatan itu melanggar undang-undang yang ada.
Terpenting, kata dia, para pelaku perkawinan tersebut tak diperlakuan kasar atau main hakim sendiri dari seseorang yang menganggapnya sebagai sebuah tindakan menyimpang.
“Komnas perempuan melihatnya sebagai bukan kebutuhan yang mendesak saat ini untuk diperjuangkan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).
Pihaknya mengakui kalau banyak yang mempermasalahkna soal perkawinan sejenis karena mayoritas mengganggap itu bertentangan dengan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama yang dipahami oleh masyarakat Indonesia. Namun, ia juga menentang keras kepada oknum yang kerap melakukan tindakan main hakim sendiri kepada mereka yang melakukan perkawinan sejenis.
“Pada umumnya masyarakat Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah kebebasan eksternal yang bisa dibatasi oleh undang-undang. Apalagi perkawinan sejenis masih diyakini bertentangan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama,” ujarnya.
Ia memperkirakan, kalau kasus-kasus serupa masih akan terus terjadi di Indonesia. Sebab, pihaknya melihat masih ada suatu komunitas yang berisi kaum-kaum penyuka sesama jenis. Sehingga keberadaan mereka akan sulit dihilangkan dari Tanah Air karena banyak beranggapan kalau hak asasi manusia itu tak dapat dilarang oleh undang-undang.
“Saya kira kasus-kasus kecil (pernikahan sesama jenis) akan selalu terjadi. Karena kan di Indonesia kelompok-kelompok itu masih selalu ada yang eksis. Sehingga untuk ruang-ruang terjadinya perkawinan sejenis itu masih mungkin terjadi,” tandasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini heboh tersiar kabar pernikahan sejenis atau sesama perempuan di Dusun Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Pernikahan ini terjadi antara mempelai Rahmat Yani (nama palsu laki-laki) dan inisial SN (Safira Nurul) berusia 17 tahun, pada Minggu 17 September 2017.
Terungkap, mempelai laki-laki diketahui berjenis kelamin perempuan setelah penghulu mencurigai Rahmat tak kunjung melangkapi administrasi pernikahannya di KUA setempat.
(Arief Setyadi )