JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i mengatakan, pihaknya tak mengambil pusing soal permasalahan pernikahan sesama jenis yang ada di Indonesia. Sebab, merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menikah dengan siapa pun.
Namun, di Indonesia pernikahan sejenis sejatinya suatu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana, pernikahan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
“Menurut saya yang perlu ditegaskan bahwa perkawinan itu merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Mau orang nikah dan tidak nikah, kemudian mau nikah sama orang yang beda jenis dan sesama jenis apa pun itu adalah bagian hak asasi manusia. Hanya saja dalam konteks Indonesia perkawinan sesama jenis itu masih dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga penjelasannya dari Undang-Undang perkawinan menyatakan adalah perkawinan itu adalah antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).
Ia menambahkan, pihaknya tak menampik kalau perkawinan dengan jenis kelamin yang sama itu bertabrakan dengan undang-undang. Namun, pihaknya menekankan hal tersebut tak ada sanksinya sehingga mereka yang melakukannya tidak bisa ke dalam ranah pidana.
“Jadi, secara Undang-Undang perkawinan laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan. Melanggar Undang-Undang Perkawinan sebenarnya tidak ada sanksinya. Tidak ada sanksi,” ujarnya.
Ia menerangkan, hal berbeda bisa dibawa ke persoalan hukum bila sebelum melakukan pernikahan di antara mempelai berkata yang tidak sebenarnya kepada salah satu orangtua calon pengantin. Di mana, ia mengaku seorang pria, tapi pada kenyataannya dia adalah seorang wanita, dan pada akhirnya orangtua kedua mempelai merestui hubungan mereka hingga ke jenjang suatu ikatan resmi.
“Saya tidak tahu kalau kemudian dia dianggap penipuan oleh keluarga. Jadi, kalau keluarganya merasa tertipu, maka dia bisa kena undang-undang pidana,” tukasnya.
Sekadar informasi, pernikahan sesama jenis kembali terjadi di Tanah Air. Warga di Dusun Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan sebuah pernikahan yang belakangan diketahui pasangan mampelainya sama-sama berkelamin perempuan.
Pernikahan antara Rahmat Yani alias Rahmayani (28) dengan kekasihnya Safira Nurul Husna (20) terjadi pada Minggu 17 September 2017. Rahmat rela menjual sepeda motornya dan memberikan mahar sebidang tanah untuk menikahi Safira. Awalnya tak ada yang tahu kalau pasangan itu berkelamin sama, sehingga kedua mempelai mengadakan pesta pernikahan meriah dengan mengundang para kerabat.
Sepekan usai pernikahan berlangsung, baru terungkap kalau Rahmat Yani ternyata juga perempuan. "Mampelai laki-laki diketahui perempuan setelah diinterogasi sama Polsek Bontotiro," ujar Camat Bontotiro, Andi Ansar saat dikonfirmasi Okezone, Kamis 28 September 2017.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.