JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus menelisik sejumlah aliran dana dan aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang diduga didapatkan dari hasil penipuan para jamaah.
Dari sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan, polisi memperkirakan bahwa total aset yang dimiliki oleh First Travel tak mencapai angka ratusan juta rupiah. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian jamaah yang ditaksir mencapai triliunan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, rumah mewah bos First Travel yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat sudah diagunkan ke salah satu mitra kerja pembuat visa untuk para calon jamaah.
Bahkan, Setyo memberitahukan tak hanya rumah mewah di Sentul, sejumlah aset milik bos First Travel yang kini menjadi tersangka itu juga sudah dijaminkan untuk pelaksanaan perjanjian ataupun pelunasan utang. "Dari hasil penyidik asetnya tidak ada Rp1 Triliun. Bahkan mungkin tinggal beberapa ratus juta saja enggak ada," kata Setyo, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Dari hasil sementara itu, bagaimana nasib para calon Jemaah yang tertipu? Menurut Setyo di dalam sistem hukum pidana, pihak yang dirugikan bisa bersamaan memproses secara hukum perdata.