Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Kelamin Palsunya Tercecer, Pernikahan Sesama Jenis di Bulukumba Terungkap

Zulfikarnain , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |13:29 WIB
Gara-Gara Kelamin Palsunya Tercecer, Pernikahan Sesama Jenis di Bulukumba Terungkap
Foto: Ist
A
A
A

"Pernikahan itu tidak sah, keterangan Tim Investigasi Kemenag mengatakan bahwa, peristiwa tersebut dianggap memiliki masalah. Karena tidak melibatkan unsur pemerintah, termasuk kelengkapan adminstarasi dari Kelurahan apalagi di KuA. Sehingga pernikahan tersebut bagian dari nikah siri yang tidak dibenarkan untuk dilakukan," imbuh Mawardi.

 (Baca: Komnas Perempuan: Pernikahan Sejenis, Bukan Hal Mendesak untuk Diperjuangkan!)

Ia pun ingin mempertegas, jika proses pernikahan sesama jenis tersebut tidak sah, baik secara islam, maupun secara administrasi negara.

"Intinya, kami berkesimpulan bahwa Pernikahan antara Rahmat Yani R Daeng Lolo dengan perempuan SN tidak sah menurut hukum lslam maupun Hukum Positif Indonesia," lanjut mantan aktivis PMII tersebut.

Proses Nikah Sejenis antara SN yang menjadi Istri dari Rahmat Yani (Rahmayani), berlangsung tanggal 17 September 2017, di Lingkungan Ere Lebu Barat, Kelurahan Eka Tiro Kecamatan Bonto Tiro. Pesta itu berlanngsung meriah, sebagaimana halnya pernikahan pada umumnya.

Bahkan, Rahmayani mengajukan nilai mahar yang tak sedikit. Mawardi menyebutkan suami palsu tersebut memberikan uang Panai' (belanja) sebesar Rp30 juta, emas 10 Gram dan mahar sebidang tanah terletak di Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, agar diterima keluarga mempelai perempuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement