Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebabkan Karyawati Bunuh Diri, Perusahaan Jepang Didenda Rp60 Juta

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2017 |03:07 WIB
Sebabkan Karyawati Bunuh Diri, Perusahaan Jepang Didenda Rp60 Juta
Karyawati Dentsu, Matsuri Takahashi, bunuh diri setelah bekerja lembur selama 105 jam sebulan (Foto: Mainichi)
A
A
A

TOKYO – Bunuh diri di kalangan tenaga kerja Jepang kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis NHK mengakhiri hidupnya karena bekerja selama 159 jam dalam satu bulan. Kasus bunuh diri sebelumnya juga terjadi pada Matsuri Takahashi, seorang karyawati perusahaan periklanan Dentsu.

BACA JUGA: Lembur 105 Jam, Karyawati Cantik Bunuh Diri 

Gadis berusia 24 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jendela asrama pada 25 Desember 2015. Matsuri sebelumnya diketahui lembur hingga 105 jam sepanjang Oktober 2015. Dentsu lantas dijatuhi denda 500 ribu yen (setara Rp60 juta) oleh pengadilan karena memaksa karyawannya bekerja lembur.

Pengadilan memvonis Dentsu bersalah karena memaksa Matsuri Takahashi dan tiga orang karyawan lainnya bekerja lebih dari 19 jam di atas jam kerja yang disepakati oleh serikat tenaga kerja. Pihak perusahaan mengaku menerima hukuman tersebut dengan lapang dada.

BACA JUGA: Bos Mundur Pasca-karyawati Cantik Bunuh Diri 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement