Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebabkan Karyawati Bunuh Diri, Perusahaan Jepang Didenda Rp60 Juta

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2017 |03:07 WIB
Sebabkan Karyawati Bunuh Diri, Perusahaan Jepang Didenda Rp60 Juta
Karyawati Dentsu, Matsuri Takahashi, bunuh diri setelah bekerja lembur selama 105 jam sebulan (Foto: Mainichi)
A
A
A

Perempuan berusia 31 tahun itu ditemukan meninggal dunia sambil menggenggam telefon seluler (ponsel) di dalam ruang pribadinya. Miwa Sado diketahui hanya mengambil libur dua hari dalam sebulan di mana dirinya bekerja lembur selama 159 jam tersebut.

BACA JUGA: Ya Ampun! Penyiar Wanita Jepang Meninggal Dunia Setelah Lembur 159 Jam 

Budaya ‘karoshi’ tersebut menyebabkan sedikitnya 191 kasus kematian sepanjang Oktober 2016 – September 2017. Pemerintah Jepang lantas merilis daftar hitam terhadap 334 perusahaan, termasuk Dentsu, yang dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan pada Mei lalu. Pemerintah berjanji untuk mereformasi undang-undang sekaligus membatasi waktu lembur.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement