Dalam sistem tersebut, partai harus mengunggah 100% suara di provinsi, 75% di kabupaten serta 50% di kecamatan. Selebihnya juga memasukkan logo partai, nomor rekening, alamat sekretariat dan sejumlah syarat lain.
Baca juga: Catat! KPU: Parpol Wajib Isi Data di Sipol!
Persoalan jaringan internet di Indonesia kata Pangi, bukan masalah baru. Beberapa daerah di Indonesia sebutnya kesulitan dalam akses internet. Dengan demikian, KPU diharap juga dapat mencari solusi dari permasalahan tersebut. Pangi berharap jangan sampai Sipol menjadi prasyarat yang menentukan gugur atau tidaknya partai karena tidak diatur dalam Undang-Undang.
“Semua di-upload di situ, tidak mudah dan berat. Tapi Perindo mengalami permasalahan yang tidak terlalu sulit. Jadi saya pikir harus kita apresiasi mendukung kemajuan sistem demokrasi kita,” tuturnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.