Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Gerakan Tangan Siti Aisyah Nampak Aneh Usai Menyerang Kim Jong-nam

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |10:16 WIB
Terungkap! Gerakan Tangan Siti Aisyah Nampak Aneh Usai Menyerang Kim Jong-nam
Tersangka pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan), digiring keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: Lai Seng Sin/Reuters)
A
A
A

Ia menambahkan, saat masuk ke toilet bahasa tubuh Doan menunjukan perempuan berusia 28 tahun itu beberapa kali mengangkat dan menurunkan tangannya. Akan tetapi, setelah keluar dari toilet kurang lebih 1 menit kemudian, tangannya terlihat normal dan wajahnya nampak tenang-tenang saja.

BACA JUGA: Mengejutkan! Ahli Kimia Sebut Racun VX Ditemukan di Pakaian Siti Aisyah 

“Tetapi dia masih berjalan dengan cepat dan langsung menuju ke lantai 1 ke Public Transport Hub sambil memegang telefon genggam. Ia lantas keluar gedung untuk menunggu taksi,” sambungnya.

Doan terekam membeli tiket taksi di salah satu konter sekira pukul 06.59 pada 13 Februari 2017 atau beberapa jam sebelum pembunuhan. Ia diketahui tiba di lobi taksi, di mana Siti Aisyah sudah menunggu, sekira pukul 09.23 dan keduanya langsung melarikan diri.

Wan Azirul juga mengaku melihat Siti Aisyah bertemu seorang pria yang menggunakan topi hitam di sebuah restoran yang berada di lantai 2 bandara. Pria itu terekam memberikan tiket kepada Siti Aisyah sekira pukul 08.14.

BACA JUGA: Mengenal VX, Racun yang Membunuh Kim Jong-nam 

Sebagaimana diketahui, Kim Jong-nam tewas setelah diserang Doan Thi Huong dan Siti Aisyah. Kedua pelaku diduga menggunakan racun VX yang dilumurkan ke wajah korban. Doan dan Siti dijerat dengan Pasal 302 tentang pembunuhan sesuai KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman gantung.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-un, Ini Pengakuan WNI Siti Aisyah di Pengadilan! 

Kedua pelaku saat ini tengah menghadapi proses persidangan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Persidangan digelar secara maraton sejak 2 Oktober hingga 31 Oktober sebelum pembacaan vonis pada awal November mendatang. 

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement