Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Kecamatan Minta Berpisah dari Kabupaten Kukar, Apa Alasannya?

Bambang Ir , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2017 |16:41 WIB
6 Kecamatan Minta Berpisah dari Kabupaten Kukar, Apa Alasannya?
Perwakilan warga dari 6 kecamatan yang ingin pisah dari Kabupaten Kutai Kertanegara. Foto Okezone/Bambang Irawan
A
A
A

Wacana pembentukan DOB Kutai Tengah ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2000 silam dan pada 2003 tim pemekaran dibentuk, terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, agama dan beberapa kepala desa. Selanjutnya pada 2005, Bupati Kukar saat itu, Syaukani HR menyetujui pembentukan DOB ini. “Begitu juga DPRD pada 2008 sepakat dengan pemekaran DOB Kutai Tengah. Namun terkendala regulasi, wacana pemekaran itu mulai redup dan tidak terdengar lagi gaungnya,” katanya.

Asnan mengatakan pemekaran Kutai Tengah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan dan memberikan kesejahteraan bagi warga di enam kecamatan yang selama ini pembangunannya relatif tertinggal dibanding kecamatan lainnya di Kukar. “Intinya kami ingin kesejahteraan. Tidak ada pemekaran di Kaltim yang tidak berhasil, contohnya Bontang, Kutai Timur hingga Kutai Barat (Kubar) bahkan di wilayah Utara seperti Malinau, Tarakan dan Nunukan juga berhasil setelah dimekarkan,” katanya.

Dari sisi persyaratan juga sudah memadai, seperti luas wilayah yang mencapai 15 ribu kilometer persegi, jumlah penduduk dan lainnya. Pemekaran ini juga akan membuat ekonomi di wilayah hulu mahakam tersebut menggeliat.

Ketua DPRD Kukar Salehuddin S.Fill mengaku sangat mendukung wacana pemekaran Kutai Tengah ini. "Apapun proses kepentingan apalagi muaranya untuk kesejahteraan warga, wajib dorong, bantu dan diperkuat. Terkait keinginan tokoh masyarakat ini, itu aspirasi warga patut diperhatikan," tegasnya.

Namun dengan perubahan regulasi atau sejak UU 23/2014 diterapkan, ada perubahan syarat administrasi yang harus dipenuhi sehingga harus dilengkapi lagi oleh tim pemekaran Kutai Tengah tersebut. "Garis besar ketentuan pemekaran DOB ada di UU 23/2014 pasal 33 sampai 38 itu harus dilengkapi. Jadi intinya DPRD sangat mensupport selama muara untuk kepentingan percepatan ekonomi, peningkatan pelayanan publik yang lebih dekat, percepatan pembangunan infrastruktur," terangnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement