JAKARTA - Eks Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito meminta agar menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong bila dinyatakan bersalah.
"Saya mohon ditempatkan di Lapas Cibinong, Bogor, dengan pertimbangan keluarga saya di Bogor dan saya saat ini tidak ada lagi penghasilan sehingga kalau ditempatkan di tempat lain keluarga akan butuh biaya transportasi dan akan menjadi beban," kata Sugito saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Dalam perkara ini, Sugito dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp240 juta kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan anak buahnya Ali Sadli agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya tidak menampik bahkan dengan kata ikhlas pada 10 Mei 2017 dan 26 Mei 2017 saya telah meminta Jarot Budi Prabowo mengantarkan uang atensi sebesar Rp200 juta dan Rp40 juta kepada Ali Sadli di Kantor BPK," kata Sugito.
Namun, dia mengaku tidak berupaya untuk mempengaruhi Rochmadi dan Ali agar membuat opini WTP untuk Kemendes PDTT. Sugito mengaku memberikan uang karena didesak oleh auditor BPK yang masuk dalam tim pemeriksa bernama Choirul Anam dan juga Ali Sadli.