Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta, Komisi IV DPR Akan Undang Pemerintah dan Pemprov DKI

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |21:00 WIB
Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta, Komisi IV DPR Akan Undang Pemerintah dan Pemprov DKI
Ilustrasi teluk Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV Roem Kono mengatakan harus ada titik temu antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah soal moratorium reklamasi pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta.

Moratorium ini diketahui telah dicabut oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Luhut membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.

"Yang jadi persoalannya harus ada titik temu antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Argumentasi-argumentasi yang dibangun harus betul-betul jelas, dan tidak boleh berpihak oleh siapapun," jelas Roem usai menerima audiensi dengan 200 Kepala Desa Gorontalo di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2017).

Komisi IV, lanjut Roem akan mengundang semua pihak seperti Luhut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menanyakan hal ini.

Pasalnya, Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Partai Golkar ini menyayangkan pencabutan moratorium ini tanpa adanya pembicaraan dengan Komisi IV DPR.

"Ada moratorium yang kita bangun, kalau memang pemerintah mencabut itu rekomendasinya, maka diperlukan pembicaraan dulu dengan DPR RI," tuturnya.

Sebelumnya jelang pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli. Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian.

"Sudah saya teken kemarin," kata Luhut beberapa waktu lalu.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement