Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Tajudin si Penjual Cobek, Dipenjara Tanpa Dosa dan Merasakan Sulitnya Mencari Keadilan

Hambali , Jurnalis-Minggu, 22 Oktober 2017 |11:41 WIB
Kisah Tajudin si Penjual Cobek, Dipenjara Tanpa Dosa dan Merasakan Sulitnya Mencari Keadilan
Tajudin si penjual cobek (Hambali/Okezone)
A
A
A

"Jadi pasca-putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi, berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi antara pihak jaksa dan kami dari tim hukum Tajudin sudah ada di sana, masih di PN. Harusnya PN Kota Tangerang segera kirim berkas kasasi ke MA, agar segera ada kejelasan, kalau seperti ini kan kasus Tajudin seperti digantung," ungkap Hamim.

Dalam memori kontra Kasasi, lanjut dia, ada sedikit perbedaan antara apa yang disimpulkan majelis hakim pada putusannya, dengan pemaparan tim hukum Tajudin. Tim hukum membeberkan jika kliennya tidak terbukti sama sekali melakukan eksploitasi anak, sedangkan majelis hakim meyakini Tajudin terbukti melakukan tindakan itu, dengan pertimbangan tak masuk ranah pidana.

"Memori kontra kasasi itu kan pernyataan kita yang membantah dakwaan Jaksa tentang Tajudin yang terlibat dalam eksploitasi itu. Kalau kita jelas menyampaikan materi jika dia (Tajudin) tak terbukti sama sekali, nanti tinggal lihat saja MA akan memutus seperti apa. Masalahnya, kenapa berkas itu mandeg di sana (PN Tangerang)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diajukan oleh tim hukum Tajudin.

Hakim MK menyatakan kesimpulan pokok permohonan yang diajukan Tajudin tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim dengan dihadiri 9 Hakim pada 11 Oktober 2017.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement