Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Ditolak, Guru Besar Hukum Internasional Sebut Diplomat AS Bisa Terusir dari Indonesia, tetapi...

Antara , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |07:11 WIB
Panglima TNI Ditolak, Guru Besar Hukum Internasional Sebut Diplomat AS Bisa Terusir dari Indonesia, tetapi...
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan penolakan yang dilakukan oleh pemerintah AS terkait kunjungan Panglima TNI Gatot Nurmantyo atas undangan Panglima AS.

"Permasalahan ini bila tidak ditanggapi secara tepat oleh pemerintah AS akan berakibat pada hubungan Indonesia-AS," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Bagaimana mungkin seorang pejabat resmi yang mendapat undangan resmi dari mitranya ditolak untuk bisa datang meski visa telah didapat, ujar dia.

Terlebih lagi pemberitahuan tidak diberikan melalui saluran resmi melainkan melalui pemberitahuan maskapai yang akan dinaiki oleh Panglima TNI.

Pemerintah Indonesia bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi tidak memadai, harus melakukan protes yang sangat keras.

Baca Juga: Panglima TNI Ditolak Masuk AS, DPR: Kita Ingin Tahu Alasannya Apa?

Bila perlu memanggil pulang Dubes Indonesia untuk berkonsultasi. Bila juga tidak diindahkan, bukannya tidak mungkin pemerintah melakukan pengusiran atau persona non grata terhadap diplomat AS di Indonesia.

"Namun publik harus sabar dan tidak reaktif serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain," ujar dia.

Kemlu mendapatkan informasi bahwa penolakan ini akibat masalah internal di pemerintah AS tanpa mendapatkan info lebih lanjut masalah internal seperti apa.

Menlu Retno L. Marsudi sudah melakukan hal yang tepat dengan meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas penolakan ini dan juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia yang menggantikan Dubes untuk sementara agar memberikan klarifikasi hari ini Senin, (23/10/2017).

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement