JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mengatakan, partainya tetap pada sikapnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU).
Fadli menuturkan, dalam waktu dekat, Gerindra akan menyertakan revisi UU Ormas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di parlemen.
"Bisa saja kami masukkan ke dalam Prolegnas, nanti kami usulkan itu. Pasti nanti juga ada yang usulkan. Kalau kami kan jelas menolak, jadi nanti di dalam Prolegnas lah di bicarakan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya, pengesahan UU Ormas merupakan bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ia sadar betul keputusan pengesahan UU Ormas ditempuh melalui mekanisme yang demokratis di paripurna.
"Saya kira ini membuat demokrasi kita mengalami satu kemunduran, meskipun kami lihat proses yang diambil di rapat paripurna itu. Tapi menurut saya kita mengalami kemunduran dari sisi substansi demokrasi," katanya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan beberapa pihak untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, menurutnya ada banyak kalangan selain Gerindra yang mengeluhkan pengesahan undang-undang tersebut.
"Ya sebenarnya kan JR (judicial review) juga akan diajukan banyak pihak, terutama yang terkena langsung dampak dari Perppu Ormas yang kini sudah menjadi UU. Tentu pasti yang akan diprioritaskan adalah ormas-ormas, atau mungkin kalau parpol, tapi ada ormas-ormas yang bersimpati dengan Gerindra," tandasnya.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))