JAKARTA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan adanya pelanggaran jumlah pekerja di PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan dan kembang api yang hangus terbakar di Kosambi serta menewaskan 49 karyawannya.
Menurut Zaki, saat proses perizinan, pabrik tersebut hanya menyampaikan memiliki pegawai 10 hingga 20 orang. Namun, Zaki menyesalkan manajemen pabrik tak pernah melaporkan adanya penambahan pegawai mencapai 103 orang, termasuk juga tak melaporkan adanya pekerja di bawah umur.
"Pelanggaran ketika mereka meningkatkan pekerja dan memulai produksi secara masif. Sebenarnya mereka wajib lapor ketika akan memulai produksi di situ. Kalau lebih dari 100 pekerja, masuknya industri besar," ujar Zaki dalam rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Zaki menuturkan, pabrik ini telah mengajukan izin untuk mendirikan pabrik di Kabupaten Tangerang sejak 2016. Pemkab Tangerang, lanjut Zaki baru mengeluarkan izin usaha industri pada Juni 2017 dan baru beroperasi pada September 2017.
"Izin prinsipnya itu memang sudah mengatakan dan menyatakan mereka pabrik kembang api, kemudian sebagai industri," jelasnya.
Zaki menyebut terkait pelanggaran penambahan jumlah pekerja, menurut Zaki hal tersebut sudah merupakan kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Pihaknya, lanjut Zaki hanya memiliki kewenangan mengurusi soal bangunan dan pemanfaatan tata ruang.
"Untuk tenaga kerja, buruh, dan sebagainya itu wajib mereka laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Banten. Ketika mereka lapor, dinas turun ngecek safety segala macam. Ini yang mereka tidak lapor," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.