Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Ketum INSA Irit Bicara soal Kasus Suap Dirjen Hubla

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |18:15 WIB
Usai Diperiksa KPK, Ketum INSA Irit Bicara soal Kasus Suap Dirjen Hubla
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Sedianya, Carmelita yang juga Direktur Utama PT Andhika Lines itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut nonaktif pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Usai menjalani pemeriksaan, Carmelita pun tergesa-gesa menghindari awak media yang menyadari dirinya keluar dari Gedung KPK. Perempuan yang mengenakan kemeja putih itu pun seakan mengabaikan pewarta yang ingin mengonfirmasi sejumlah pertanyaan terhadapnya.

"Tanya penyidik, tanya ke dalam saja," ujar Carmelita di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Dengan langkah terburu-buru, Carmelita hanya irit bicara kepada awak media. Dia menyatakan, dicecar penyidik seputaran jabatannya sebagai Ketum INSA.

"Sebagai ketua kan, umum ditanya. Tanya saja di dalam, tanya saja di dalam," katanya.

Selain Carmelita, hari ini lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap General Manager PT Citra Shipyard Edi Abi, Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV Chrisye, Staf Dit Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid, Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang Sukiat dan Kurir PT Pundi Karya Sejahtera Wasito.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus tersebut Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement