Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imparsial: Rotasi Pergantian Panglima TNI, Bila Mengacu UU Giliran AU dan AL

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2017 |09:30 WIB
Imparsial: Rotasi Pergantian Panglima TNI, Bila Mengacu UU Giliran AU dan AL
Direktur Imparsial Al Araf (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dinamika pergantian panglima TNI mencuat ke publik, di mana mereka berspekulasi tentang matra yang layak untuk memimpin pucuk pimpinan angkatan bersenjata itu. Namun, bila mengacu dari Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, posisi panglima TNI sebaiknya dijabat secara bergantian dari tiap-tiap matra, yang sedang atau menjabat kepala staf angkatan.

"Itu artinya, penggantian panglima TNI saat ini sepatutnya berasal dari angkatan udara (AU) ataupun angkatan laut (AL). Rotasi pergantian panglima TNI secara bergiliran antar-angkatan itu bukan hanya penting karena menjadi mandat undang-undang tetapi juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam tubuh TNI," ujar Direktur Imparsial, Al Araf dalam siaran persnya, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Al Araf, sudah semestinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memikirkan dan mempertimbangkan untuk segera melakukan pergantian panglima TNI dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan. Mengingat, masa jabatan panglima TNI saat ini yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

Penting untuk diingat bahwa proses pergantian panglima TNI nantinya membutuhkan persetujuan DPR sehingga membutuhkan waktu untuk proses pergantian itu. Karena itu, sudah semestinya presiden mempertimbangkan melakukan proses pergantian panglima TNI.

"Selain itu, demi kepentingan regenerasi di dalam tubuh TNI, maka proses pergantian panglima TNI akan berdampak pada penyegaran di dalam tubuh TNI," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement