JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengaku pernah menyerahkan mobil hasil dugaan gratifikasi kepada Bupati Indramayu, Anna Sopiah. Mobil tersebut bermerk Pajero Sport dengan nomor polisi B 104 ANA.
Sebagaimana hal tersebut diakui Rohadi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara yang menjeratnya.
"Yang Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah," kata Rohadi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
(Baca juga: KPK Periksa Unsur PNS dan Swasta Terkait Gratifikasi Rohadi)
Rohadi menjelaskan, serah terima mobil dugaan hasil gratifikasi tersebut terjadi di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Pada saat itu, Rohadi sempat menitipkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu ke anak Anna Sopiah, Daniel Muttaqien.