Sementara Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu. Anna sendiri sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016 silam.
Sementara Rohadi ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. Pertama, Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Selanjutnya, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran diduga menyamarkan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
(Awaludin)