Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa: Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla Buka 21 Rekening Bank dalam Setahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |14:04 WIB
Jaksa: Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla Buka 21 Rekening Bank dalam Setahun
Adiputra Kurniawan. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai penyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Adiputra disebut menyuap Antonius Rp2,3 miliar. Modusnya adalah dengan membuka sejumlah rekening di suatu bank yang ATM-nya kemudian diserahkan ke petinggi Kemenhub tersebut.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh. Helmi Syarif saat membacakan dakwaan mengatakan, dalam setahun terdakwa membuka 21 rekening bank.

"Dalam kurun waktu 2015 hingga 2016, terdakwa membuat 21 rekening di Bank Mandiri Cabang Pekalongan Alun-Alun," ujarnya saat sidang.

Menurut Helmi, uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono diduga untuk mengurusi perizinan ‎pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau di Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2016, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

[Baca Juga: Komisaris PT Adhiguna Keruktama Didakwa Menyuap Dirjen Hubla Kemenhub Rp2,3 Miliar]

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement