Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Pejabat Kemenhub

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |13:54 WIB
Usut Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Pejabat Kemenhub
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 dengan tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

Demi mengusut kasus korupsi yang totalnya mencapai Rp20 miliar itu, penyidik antirasuah memanggil Pejabat Eselon II Kemenhub, Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, Edward Marpaung.

Anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca Juga: Terungkap! Ada Kode 'Kalender 2017' & 'Telor Asin' di Perkara Suap Dirjen Hubla)

Selain Edward, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Karya Nasional, Hadi Suwarno dan pihak swasta, Vita. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka ini.

"Mereka berdua akan menjadi saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Febri.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam kasus ini, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement