JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 memperbaiki berkas administrasinya yang belum lengkap. KPU memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk para parpol menyelesaikan perbaikan tersebut.
Permintaan penyelesaian tersebut dilontarkan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas administrasi para parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini, KPU menyatakan berkas administrasi parpol tersebut belum lengkap.
"Iya (belum selesai). Wajib seleseikan administrasi yang kurang," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18/11/2017).
Sebagaimana diketahui, 14 parpol yang wajib melengkapi berkas administrasinya yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Adapun, Ketidaklengkapan berkas administrasi ke-14 parpol tersebut bermacam-macam, mulai dari ketidaksesuaian alamat kantor, keanggotaan ganda, ketidak adaan tanda tangan dari parpol itu sendiri, hingga cap resmi dalam berkas administrasi yang ada.
"Mereka diberikan kesempatan itu 14 hari kedepan (hingga 1 Desember 2017)," tandasnya.
Nantinya, setelah perbaikan administrasi tersebut diterima, KPU akan kembali menyeleksi partai mana saja yang akan lolos untuk diverifikasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.