“Pembantaran tak diperlukan lagi. Kondisi terakhirnya nanti akan dijelaskan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, tersangka kasus E-KTP itu mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam. Akibat kecelakaan itu, ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM.
Pada Minggu (19/11/2017), tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi Setya Novanto perlu dirawat inap, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jumat 17 November 2017. Berdasarkan keterangan tim dokter, KPK pun memboyong Ketua DPR itu ke Gedung Lembaga Antirasuah.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)