JAKARTA - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri masih menyelidiki kecepatan mobil Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, hingga menyebabkan kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November kemarin.
Anggota tim Traffic Acydent Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kompol Deni Setiawan menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang harus pihaknya lakukan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

(Baca juga: Selidiki Kecelakaan Tunggal Setya Novanto, Polda Metro: Kita Tunggu dari Toyota)