JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
(Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari)
Menurut Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, materi keberatan yang diajukan oleh penyuap Dirjen Hubla itu dinilai telah keluar subtansi karena menyentuh pokok perkara sehingga perlu dibuktikan di persidangan.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," ujar Takdir saat membacakan surat tanggapan.
(Baca Juga: Usut Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Pejabat Kemenhub)
Ia mengatakan, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa pemberian Adi kepada Antonius Tonny Budiono adalah murni ucapan terima kasih, bukan penyuapan, harus dibuktikan melalui persidangan.
Lebih dalam Takdir menyebutkan, dalam menyusun dakwaan, tim jaksa KPK telah sesuai syarat-syarat formil dan materiil Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Jaksa menyatakan sudah menuangkan dakwaannya dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, sebesar Rp2,3 miliar.
Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.
Empat pelabuhan tersebut adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau di Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2016, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Uang Rp2,3 triliun tersebut diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono dengan menggunakan modus menukarkan ATM atas nama Yongkie Goldwin yang telah berisikan uang. ATM tersebut pun sudah digunakan Tonny Budiono.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.