Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokumen 9 Parpol Ini Tidak Lengkap, Baik Fisik atau Sipol

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |12:39 WIB
Dokumen 9 Parpol Ini Tidak Lengkap, Baik Fisik atau Sipol
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dokumen sembilan partai politik yang mendaftarkan ulang sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana amanat putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, dokumen sembilan parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap.

"Kita pastikan bahwa semua parpol tidak lengkap. Hanya beberapa yang mendekati lengkap. Tapi sebagian besar sangat tidak lengkap," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui Okezone di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Pramono menerangkan, ketidaklengkapan berkas sembilan parpol tersebut menyangkut data kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kantor serta keanggotaan.

"(Kami) baru memeriksa secara fisik sesuai dengan putusan Bawaslu. Setelah ini baru akan dilakukan penelitian administrasi selama 10 hari oleh KPU. Baru setelah penelitian administrasi itu diberikan kepada sembilan parpol untuk diperbaiki selama 14 hari," jelas Mantan Ketua Bawaslu Banten ini.

Selain itu, Pramono mengatakan waktu pengisian Sipol bagi sembilan parpol tersebut telah ditutup pada Rabu 22 November 2017 pukul 24.00 Wib. Hasilnya, sebagian besar dari sembilan parpol itu dinyatakan tidak lengkap dalam menginput data di sistem tersebut.

"Ya, pengisian Sipol memang sudah ditutup semalam. Namun kondisinya juga sama. Hanya beberapa yang pengisiannya agak lengkap, tapi sebagian besar tidak lengkap sama sekali," ungkap Pramono.

Sebelumnya, KPU mengirim surat pemberitahuan kepada sembilan parpol untuk menyerahkan kembali dokumen persyaratan pada Jumat, 17 November 2017, sebagaimana amanat putusan Bawaslu.

KPU memberi waktu kepada sembilan parpol tersebut untuk menyerahkan kembali dokumen fisik pada Senin, 20 November 2017 hingga pukul 16.00 Wib. Sembilan parpol itu akhirnya mengirimkan dokumen pendaftarannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Selain dokumen fisik, KPU juga meminta kepada sembilan parpol untuk tetap menginput dokumen persyaratan ke dalam Sipol dengan tenggat waktu sejak menerima akun hingga Rabu 22 November 2017 pukul 24.00 Wib.

Kesembilan parpol tersebut adalah

1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kubu Hendropriyono,

2. Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman),

3. Partai Bulan Bintang (PBB),

4. Partai Bhineka Indonesia,

5. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),

6. Partai Republik,

7. Partai Rakyat,

8. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo),

9. Partai Indonesia Kerja (PIKA).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement