Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPDP Kekerasan terhadap Jurnalis Okezone Belum Dikirim, Publik Tuntut Janji Kapolres Mimika

Edy Siswanto , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |11:14 WIB
SPDP Kekerasan terhadap Jurnalis Okezone Belum Dikirim, Publik Tuntut Janji Kapolres Mimika
Stop kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasal 109 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik kepolisian wajib menyerahkan SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum."

Kapolres bahkan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masuk kategori mudah. Dalam waktu tidak terlalu lama, kata dia, penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres saat itu.

Namun ternyata, pernyataan Kapolres Mimika hingga kini seolah isapan jempol belaka. Kuasa hukum Saldi Hermanto, Yosep Temorubun SH, meminta keseriusan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

(Baca: Kekerasan Wartawan Okezone di Papua, Kapolda: Proses Hukum Masih Berjalan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement