Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Teroris yang Sempat Ingin Racuni Polisi Itu Kini Jadi Pengrajin Batu Bata

Agregasi Solopos , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |11:00 WIB
Mantan Teroris yang Sempat Ingin Racuni Polisi Itu Kini Jadi Pengrajin Batu Bata
Paimin, mantan teroris yang kini jadi pengrajin batu bata (Foto: Solopos)
A
A
A

SRAGEN - Mendung abu-abu menggelayut di langit Desa Karanganyar, Sambungmacan, Sragen, Selasa (28/11/2017). Jalanan kampung di Dukuh Maron RT 014/RW 005 masih basah karena hujan yang mengguyur semalam.

Suginem (78), duduk di lincak bambu di bawah pohon belimbing sambil bercengkerama dengan cucunya. Perempuan lanjut usia itu tak bisa bekerja untuk mencetak batu bata karena intensitas hujan cukup tinggi belakangan ini. Ribuan batu bata ditata berjajar, bersaf, dan rapi di gubuk di depan rumahnya. Batu bata itu masih basah karena terik matahari sering tertutup mendung seperti siang itu.

Perempuan menjadi orangtua tunggal bagi dua anak laki-lakinya. Si bungsu bernama Paimin (36), menikah dengan Nur Wakhidah (35). Mereka dikaruniai tiga orang putra dan seorang putri yang masih berumur tujuh bulan.

Paimin pulang ke tanah kelahirannya baru pada medio 2014 lalu setelah merantau di Ibu Kota. Sudah tiga tahun terakhir Paimin membantu ibunya yang sudah berumur itu. Paimin dan keluarganya tinggal di rumah yang bersebelahan dengan rumah Suginem.

Rumah berdinding batu bata itu dibangun atas inisiatif warga dan sebagian uang hasil pinjaman Paimin agar Paimin pulang dan menjadi warga biasa seperti warga lainnya di dukuh itu. Dua bulan sebelum pulang, Paimin sempat tinggal di rumah mertuanya di Kebumen.

Ia hanya tinggal beberapa waktu di Kebumen setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakan (LP) Kelas IIA Magelang pada April 2014 lalu. Ia mendekam di LP itu selama setahun lebih.

Sebelumnya, ia menginap di penjara Polda Metro Jaya selama delapan bulan. Sebelumnya lagi, ia masuk di sel Markas Komando Brimob selama setahun lebih sepekan. Total Paimin menjalani hukuman selama 30 bulan.

Ia menjalani hukuman itu karena terbukti masuk jaringan terorisme di Jakarta dan ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Oktober 2011 silam. Paimin terlibat dalam jaringan teroris yang berniat balas dendam kepada polisi dan merencanakan meracuni polisi di wilayah Polda Metro Jaya.

“Saat itu ada delapan orang dalam tim saya. Saya tidak tahu jaringan apa saat itu. Saya tahunya membantu teman karena satu agama. Teman-teman menyakini kalau thogut itu ya polisi. Saya bergabung di jaringan teroris itu hanya delapan bulan. Selama itu sering membesuk narapidana teroris di LP. Dari situlah muncul dendam dengan polisi. Ada rencana meracuni polisi lewat makanan di kantin-kantin Polsek atau di Polda,” ujar Paimin saat berbincang dengan wartawan dan tim Polres Sragen di kediamannya, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (29/11/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement