Kedua, keputusan pemerintah AS secara politik dan diplomatik juga merupakan bentuk pengakuan mereka bahwa Israel adalah pemilik legal atas teritori Yerusalem. Selain itu, keputusan ini juga bentuk pengakuan bahwa Israel adalah negara yang secara sah memiliki otoritas politik-kenegaraan atas Yerusalem sebagai ibu kota negaranya.
“Artinya, dengan keputusan ini, pemerintah AS telah mengabaikan dan melanggar hak-hak politik negara Palestina atas Kota Yerusalem yang hingga kini sebenarnya masih menjadi teritori yang diperebutkan. Keputusan pemerintah AS ini menunjukkan visi politik luar negeri yang memihak pada Israel,” lanjutnya.
Ketiga, keputusan pemerintah AS juga akan mendelegitimasi seluruh pencapaian perundingan damai Palestina-Israel yang telah dicapai selama ini, baik oleh pemerintah AS terdahulu maupun elemen dunia internasional. Sebab, pengakuan secara sepihak pemerintah AS atas status Yerusalem merupakan pelanggaran terhadap klausul kesepakatan damai yang disepakati selama ini oleh kedua negara tersebut. Keputusan Pemerintah AS ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konsep perdamaian Palestina-Israel.
BACA JUGA: Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, JK Sindir Politik Luar Negeri AS
Keempat, keputusan pemerintah AS ini merupakan keputusan politik dan diplomatik paling ekstrem yang pernah diambil. Sebelumnya, mereka tidak pernah menerapkan kebijakan politik luar negerinya seperti ini terhadap Palestina. Oleh karena itu, keputusan pemerintah AS akan mendegradasi posisi mereka sebagai mediator dalam merancang peta jalan damai Palestina-Israel. Selain itu, keputusan ini juga akan merusakan citra politik AS di dunia internasional, terutama dunia Islam.